Kalkulator THR
Hitung THR sesuai aturan Permenaker — 1x upah sebulan untuk masa kerja setahun ke atas, atau proporsional bila kurang. Diproses di perangkatmu.
Cara pakai
- Isi gaji pokok per bulan.
- Isi tunjangan tetap (kalau ada; boleh kosong).
- Isi masa kerja dalam bulan.
- Jumlah THR muncul otomatis di bawah.
Dasar hukum THR
THR Keagamaan diatur dalam PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Pasal 8–9) yang pelaksanaannya dirinci oleh Permenaker No. 6 Tahun 2016, serta ditegaskan setiap tahun lewat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan. Berikut kutipan pasal aslinya.
(1) Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih. (2) THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
(1) Besaran THR Keagamaan ditetapkan sebagai berikut: a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah; b. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja/12 × 1 (satu) bulan upah.
(2) Upah 1 (satu) bulan terdiri atas komponen upah: a. upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau b. upah pokok termasuk tunjangan tetap.
(4) THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Keterlambatan membayar THR dikenai denda 5% dari total THR yang harus dibayar, dan tidak menghapus kewajiban membayar (Pasal 10 Permenaker No. 6 Tahun 2016). Surat Edaran Menaker tiap tahun menegaskan THR wajib dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.
Catatan: kalkulator ini memakai definisi upah sebulan = upah pokok + tunjangan tetap (Pasal 3 ayat (2) huruf b). Bila perusahaanmu memakai upah bersih tanpa tunjangan (huruf a), isi kolom tunjangan dengan 0.
Pertanyaan umum
- Bagaimana cara menghitung THR?
- Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih mendapat THR sebesar 1 kali upah sebulan. Kurang dari 12 bulan dihitung proporsional: (masa kerja ÷ 12) × upah sebulan.
- Apa itu 'upah sebulan' untuk THR?
- Upah sebulan adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap (misalnya uang makan atau transport harian) tidak dihitung.
- Karyawan kontrak dan harian dapat THR?
- Ya. Selama masa kerja sudah 1 bulan terus-menerus atau lebih, karyawan kontrak (PKWT) maupun harian berhak atas THR proporsional.
- Masa kerja saya baru 3 bulan, dapat berapa?
- THR = (3 ÷ 12) × upah sebulan, yaitu seperempat dari upah sebulan. Isi angkanya di kalkulator untuk hasil pastinya.
- Kapan THR paling lambat dibayar?
- Paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan (Pasal 5 ayat (4) Permenaker No. 6 Tahun 2016). Jika terlambat, pengusaha dikenai denda 5% dari total THR.
- Apakah data saya aman?
- Aman. Semua hitungan diproses di perangkatmu — tidak ada angka yang dikirim ke server.