Kalkulator Pesangon PHK
Hitung perkiraan pesangon sesuai PP 35/2021: uang pesangon, UPMK, dan faktor pengali per alasan PHK. Dilengkapi kutipan dasar hukum.
Perkiraan menurut PP 35/2021. Upah = upah pokok + tunjangan tetap. Uang Penggantian Hak (cuti belum diambil, ongkos pulang) dihitung terpisah. Alat bantu hitung, bukan nasihat hukum.
Cara pakai
- Isi upah per bulan (upah pokok + tunjangan tetap).
- Isi masa kerja dalam tahun (boleh desimal, mis. 7.5).
- Pilih alasan PHK — faktor pengali menyesuaikan.
- Total perkiraan pesangon muncul otomatis.
Dasar hukum pesangon (PP 35/2021)
Pesangon PHK diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta PHK — peraturan pelaksana UU Cipta Kerja (kini jo. UU No. 6 Tahun 2023). Berikut kutipan pasal utamanya.
Uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) diberikan dengan ketentuan: masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah; 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah; … 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.
Uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) diberikan dengan ketentuan: masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah; … 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.
Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja terdiri atas: a. upah pokok; dan b. tunjangan tetap yang diberikan kepada Pekerja/Buruh dan keluarganya.
Faktor pengali per alasan PHK (Pasal 41–57) berbeda-beda, mis. pensiun 1,75× UP; meninggal dunia 2× UP; efisiensi mencegah kerugian 1× UP; efisiensi/tutup karena rugi & pailit 0,5× UP; mengundurkan diri tidak mendapat UP/UPMK tetapi berhak uang pisah + UPH. Besaran uang pisah ditetapkan dalam PK/PP/PKB, bukan oleh PP.
Pertanyaan umum
- Upah mana yang dipakai untuk hitung pesangon?
- Upah pokok ditambah tunjangan tetap (Pasal 40 ayat (5)–(7) PP 35/2021). Tunjangan tidak tetap seperti uang transport/kehadiran harian tidak dihitung.
- Kenapa hasilnya beda-beda tergantung alasan PHK?
- PP 35/2021 mengatur faktor pengali berbeda per alasan. Contoh: efisiensi untuk mencegah kerugian mendapat 1× uang pesangon, sedangkan efisiensi karena perusahaan rugi hanya 0,5×. Pensiun 1,75× dan meninggal dunia 2×.
- Apa itu UPMK dan UPH?
- UPMK (Uang Penghargaan Masa Kerja) diberikan mulai masa kerja 3 tahun. UPH (Uang Penggantian Hak) mencakup cuti tahunan yang belum diambil dan ongkos pulang — dihitung terpisah sesuai kondisi, bukan persentase tetap.
- Apakah komponen 15% masih berlaku?
- Tidak. Komponen 15% (penggantian perumahan serta pengobatan) dari UU 13/2003 sudah dihapus di PP 35/2021, jadi tidak dimasukkan dalam perhitungan.
- Apakah ini nasihat hukum?
- Bukan. Ini alat bantu hitung berdasarkan tabel PP 35/2021. Untuk kasus nyata (terutama uang pisah dan UPH), rujuk Perjanjian Kerja/PP/PKB atau konsultasikan ke ahli hukum ketenagakerjaan.