Pembagian Warisan menurut Islam
Bagi harta warisan sesuai ketentuan Islam (faraid). Masukkan ahli waris dan nilai harta — hasilnya muncul lengkap dengan dalilnya.
1. Yang meninggal dunia
Pilih dulu — bagian pasangan berbeda antara suami dan istri.
Alat bantu hitung, bukan fatwa. Cakupan: suami/istri, anak, ayah, ibu. Untuk ahli waris lain (cucu, kakek/nenek, saudara) atau ada sengketa, konsultasikan ke ahli faraid.
Cara pakai
- Pilih jenis kelamin yang meninggal — bagian suami dan istri berbeda.
- Isi pasangan yang masih hidup (jumlah istri, atau suami).
- Isi jumlah anak kandung laki-laki dan perempuan yang masih hidup.
- Tandai ayah/ibu yang masih hidup.
- Isi total harta warisan bersih (setelah jenazah, utang, wasiat).
- Bagian dan nominal tiap ahli waris muncul otomatis.
Dasar & dalil waris
Pembagian waris (faraid) berdasarkan Al-Qur'an surat An-Nisa, hadis, dan ijma. Di Indonesia rujukan hukum positifnya Kompilasi Hukum Islam (KHI) Buku II tentang Kewarisan.
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ
“Allah mewasiatkan (mensyariatkan) bagimu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan dua anak perempuan.” Dasar bagian anak & rasio 2:1.
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ
“Dan bagianmu (para suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan istri, jika mereka tidak punya anak…” Dasar bagian suami (1/2 atau 1/4) dan istri (1/4 atau 1/8).
أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا، فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ
“Berikanlah bagian-bagian tetap (faraid) kepada yang berhak, dan sisanya untuk kerabat laki-laki terdekat.” Dasar konsep asabah (sisa).
Bagian tetap: ibu 1/6 (bila ada anak) atau 1/3; ayah 1/6 (bila ada anak laki) atau asabah; anak perempuan 1/2 (tunggal) atau 2/3 (dua+), atau berbagi dengan anak laki 2:1. Bila total bagian melebihi 1 dilakukan 'aul; bila kurang dan tak ada asabah dilakukan radd (KHI Pasal 192–193).
Kalkulator ini alat bantu, bukan fatwa. Kurangi dulu biaya jenazah, utang, dan wasiat (maks 1/3); pisahkan harta bersama (gono-gini). Kasus di luar cakupan (cucu, kakek/nenek, saudara, ahli waris beda agama, dll) wajib dikonsultasikan ke ahli faraid atau Pengadilan Agama.
Saya berlindung kepada Allah Jalla Jalaluhu dari kekeliruan yang lahir dari kebodohan dan keterbatasan ilmu saya, dan memohon ampunan-Nya. Alat ini semata-mata ikhtiar untuk memudahkan kaum muslimin menunaikan hak setiap ahli waris — bukan untuk menggantikan kedudukan ahli ilmu. Apa yang benar datang dari Allah Jalla Jalaluhu semata; yang keliru berasal dari kekurangan saya sendiri, dan koreksi dari yang berilmu sangat saya harapkan.
Pertanyaan umum
- Apa yang dikurangi sebelum harta dibagi waris?
- Berurutan: biaya pengurusan jenazah, utang almarhum, lalu wasiat (maksimal 1/3 dan tidak untuk ahli waris). Sisanya baru dibagi. Untuk pasangan, harta bersama (gono-gini) juga dipisahkan lebih dulu.
- Kenapa bagian anak laki-laki dua kali anak perempuan?
- Sesuai QS An-Nisa ayat 11 (li-dzakari mitslu hazhzhil-untsayain). Dalam syariat, laki-laki menanggung nafkah dan mahar, sedangkan perempuan tidak dibebani nafkah.
- Ahli waris apa saja yang didukung kalkulator ini?
- Suami/istri, anak laki-laki, anak perempuan, ayah, dan ibu — mencakup mayoritas kasus, termasuk asabah, 'aul, radd, dan gharrawain. Untuk cucu, kakek/nenek, atau saudara, silakan konsultasi ke ahli faraid.
- Apakah hasil ini mengikat secara hukum?
- Tidak. Ini alat bantu hitung, bukan fatwa atau putusan. Untuk kasus nyata atau ada sengketa, rujuk ustadz/ahli faraid atau Pengadilan Agama. Rujukan hukum di Indonesia: Kompilasi Hukum Islam (KHI) Buku II.
- Apakah data saya aman?
- Aman. Semua hitungan diproses di perangkatmu — tidak ada angka yang dikirim ke server.